get app
inews
Aa Read Next : Catat! Dua PR Besar Prabowo-Gibran Selain Jalankan Program Kerja, Ini Itemnya

Kejati Jatim Usut Kasus Korupsi Senilai Rp143 Miliar Selama Semester I 2023

Jum'at, 21 Juli 2023 | 20:25 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Mia Amiati memaparkan hasil kinerja semester I 2023. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Selama semester I 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut tujuh perkara korupsi senilai Rp143 miliar. Diantaranya, terkait dugaan kredit fiktif  di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik.

Akibat kredit fiktif ini, bank pelat merah tersebut menderita kerugian hingga Rp50,26 miliar. 

Dalam perkara ini, korps adhyaksa tersebut telah menahan tiga orang tersangka. Kemudian perkara pengadaan barang di PT Industri Kereta Api Multi Solusi (IMS) dengan kerugian negara diperkirakan senilai Rp13,9 miliar. 

Selanjutnya, dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) Surabaya. 

Waduk itu memiliki luas mencapai 11.000 m² atau bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan-Unesa, yang merupakan aset Pemkot Surabaya dengan keseluruhan luas 20.200 m². Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp11,01 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Mia Amiati mengatakan, dari sejumlah perkara tersebut, hanya kredit fiktif  di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik. Sementara yang lainnya masih terus dilakukan penyelidikan. 

"Kami memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan para tersangka perkara korupsi yang lainnya," katanya, Jumat (21/7/2023).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi menambahkan, pihaknya menaruh perhatian pada perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan. 

Pasalnya, selalu muncul perkara baru setiap tahun di Kejati Jatim, khususnya dari bank badan usaha milik negara (BUMN).

"Saya kira perlu ada sosialisasi sedemikian rupa. Sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," imbuhnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut