Pelanggaran Reklame di Jombang Marak, Satpol PP-Tim Gabungan Eksekusi 84 Titik Lokasi

Zainul Arifin
Petugas gabungan menertibkan reklame di Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tren pelanggaran pemasangan reklame masih menghiasi Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan utama. Dalam satu hari di Bulan Ramadan 2024, Satpol PP bersama tim gabungan dari berbagai instansi melakukan aksi tegas dengan berhasil membabat 84 reklame yang melanggar di wilayah perkotaan.

Penertiban ini dilakukan secara masif dengan pendataan lapangan yang teliti. Dua tim terjun langsung ke lapangan pada Kamis (27/3/2024). Tim pertama membidik jalur-jalur strategis seperti Jl. Buya Hamka, Jl. Gusdur, hingga Jl. Pahlawan, sementara tim kedua menyasar jalur vital seperti Jl. KH Wahid Hasyim dan Jl. A. Yani.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, menyampaikan bahwa reklame yang ditertibkan melanggar berbagai peraturan, mulai dari izin yang tidak lengkap, masa berlaku habis, hingga penempatan yang tidak sesuai dan kondisi rusak.

"Dalam total penertiban sebanyak 84 reklame, kami berhasil menindak 43 reklame oleh tim pertama dan 41 reklame oleh tim kedua. Barang bukti diamankan di Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Samsudi pada Jumat (29/3/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network