Menurutnya, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri dipinggir dijalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.
"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Setalah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Siswantoro
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait