Kasus Viral: Pemuda di Kendari Aniaya Wanita di Restoran, Detik-detik Video Kontroversial Tersebar

Arif Ardliyanto
Pemuda di Kendari Aniaya Wanita di Restoran. Foto iNewsSurabaya/Okezone

Meskipun rekan korban berusaha melerai, pelaku kembali memukul korban hingga meludahi wajahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2,8 tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network