Meskipun rekan korban berusaha melerai, pelaku kembali memukul korban hingga meludahi wajahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2,8 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait