SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka. Keduanya adalah TJW, pemegang saham PT MBS, dan HH, Direktur PT MBS.
TJW (42) beralamat di Jalan Raya Villa Bukit Indah, Lidah Wetan, Surabaya, sementara HH (52) beralamat di Jalan Kalimas Madya, Nyamplungan, Pabean Cantikan, Surabaya. Korban, DP, yang juga direktur PT DJM, mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar akibat ulah kedua tersangka.
Modus operandi mereka melibatkan kerja sama dengan korban, DP, sebagai pemodal. Mereka menunjukkan kontrak bulanan palsu antara PT MBS dan PT Mayora untuk menarik perhatian korban.
Korban tertarik dengan penawaran tersebut dan membuat serta menandatangani surat perjanjian kerjasama pembiayaan antara PT DJM dan PT MBS pada November 2022. Tersangka menjanjikan keuntungan per truk sebesar Rp 5 juta hingga Rp 9 juta setiap bulannya.
Namun, uang modal yang diserahkan korban tidak digunakan sesuai kesepakatan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan aliran uang dari rekening PT MBS ke rekening TJW sebesar Rp 4,5 miliar dan ke rekening HH sebesar Rp 141,9 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar.
Uang yang diterima oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran PT MBS, surat perjanjian kerjasama, dan syarat-syarat umum vendor transportasi. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
“Korban memberikan modal yang ditransfer Rp7 miliar (atas permintaan HH) kepada vendor yang ada,” kata Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/4/2024).
Selanjutnya, kata dia, korban mentransfer Rp4,3 miliar kepada rekening PT MBS. Tapi dari modal yang dikeluarkan tadi untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal pemilik dana yang ada. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari rekening koran PT MBS terdapat aliran uang ke rekening tersangka TJW sebesar Rp4,5 miliar dan tersangka HH Rp141,9 juta. "Total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar,” ungkapnya.
Dia menerangkan, uang yang masuk dipakai untuk pribadi tersangka. Polisi menyita barang bukti satu bendel rekening koran PT MBS, satu bendel legalisir surat perjanjian kerja sama pembiayaan antara PT MBS dan PT DJM dan satu bendel kopi syarat dan ketentuan umum vendor transportasi.
“Sampai saat ini masih kmai masih melakukan pendalaman,” tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait