SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Setelah penetapan status tersangka, UF langsung ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Minggu (11/1/2026).
Abast menjelaskan bahwa, UF sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan, statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Abast.
Dalam kasus ini, UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
