get app
inews
Aa Text
Read Next : Berita Terkini: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Bercampur Narkoba, Ini Triknya

Semester I 2026, Polda Jatim Bongkar Ribuan Kasus Narkoba

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:50 WIB
header img
Polda Jatim mengungkap 3.157 kasus narkoba, 4.061 tersangka ditangkap dalam enam bulan di 2026. (Foto : ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap 3.157 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi menangkap 4.061 tersangka, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Jatim, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, dan Pengadilan Negeri Surabaya di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan jumlah kasus yang berhasil diungkap pada semester pertama 2026 meningkat 4,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara jumlah tersangka yang diamankan naik 4,91 persen.

"Pengungkapan kasus dan jumlah tersangka mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba terus kami intensifkan," ujar Kurniawan.

Selain menangkap ribuan tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dari sejumlah jaringan, mulai tingkat lokal, antarprovinsi, hingga internasional.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.999 butir ekstasi dan 234,99 gram ekstasi serbuk, 10 kilogram amfetamin, serta 3,56 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kurniawan juga menyoroti temuan 22,2 kilogram kokain di perairan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Menurutnya, kasus tersebut diduga kuat terkait jaringan narkotika internasional dan hingga kini masih terus didalami.

"Untuk kasus kokain yang ditemukan di Sumenep, itu jelas mengarah pada jaringan internasional. Sampai sekarang masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Tidak hanya menindak pelaku, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, satu perkara TPPU telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penelusuran aset.

"Dari penanganan TPPU narkotika, aset yang berhasil diamankan sementara ini nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar," ujar Kurniawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut