Pasca peristiwa itu korban mengalami trauma hingga tidak mau bertemu dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian korban bercerita kepada keluarganya dan memilih melapor ke Mapolres Sampang.
Tidak lama dari peristiwa itu polisi berhasil mengamankan pelaku di Wilayah Bangakalan. "Saat ini tersangka J beserta barang bukti diamankan petugas Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut." katanya
Diberitakan sebelumnya, Aksi pencabulan terhadap anak dibawa umur terjadi kembali di Desa Gunung Maddeh, Sampang, Madura, 23 April 2024 lalu.
Terduga pelaku berinisial J (51) Warga Tanah merah, Kabupaten Bangkalan berprofesi sebagai tukang kasur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait