SURABAYA, iNews.id – Pemkot Surabaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kader Surabaya Hebat (KSH). Tercatat ada sebanyak 28.004 KSH yang telah didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut bertujuan agar KSH merasa tenang dalam menjalankan tugasnya.
Secara simbolis, kartu kepesertaan diserahkan dalam kegiatan sosialisasi program dan manfaat, serta penyerahan santunan manfaat di Taman Surya Pemkot Surabaya, pada Senin (29/4/2024).
Hadir dalam acara ini, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, ST. MT, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM, Kepala Dinas Kesehatan Nanik Sukristina S.KM, M.Kes, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Kepala Kantor Cabang se-Surabaya Raya dan 3.060 Kader Surabaya Hebat (KSH).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya karena selama ini mendukung program jaminan sosial bagi para pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga pegawai Non ASN, Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT) PAUD, SD SMP, Ketua RT/RW/LPMK Kota Surabaya dan Kader Surabaya Hebat (KSH) bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya, khususnya Cak Eri yang terus mendukung pemerintah dengan memberikan perlindungan sosial kepada setiap pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sejumlah 61.431 pekerja,” terangnya.
Selama tahun 2023, lanjut Hadi, Pemkot Surabaya telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp7.387.197.975. BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya juga telah memberikan 1.943 manfaat klaim dengan pembayaran manfaat sebesar Rp25.658.803.681 selama tahun 2023.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya telah membayarkan manfaat beasiswa kepada 76 anak dengan jumlah sebesar Rp259.500.000
Menurut Hadi, perlindungan jaminan sosial pekerja di Kota Surabaya merupakan sinergi yang luar biasa antara pemkot Surabaya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu pihaknya berharap, pemkot Surabaya terus memberikan dukungannya untuk bisa bersama-sama menjalankan amanah negara dalam meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaann (UCJ) di Kota Surabaya.
Yakni dengan meningkatkan perlindungan pekerja seperti penambahan program JHT - JP kepada pekerja Non ASN, penambahan perlindungan Jamostek bagi wakil ketua, sekretaris dan bendahara RT/RW/LPMK, serta beberapa pekerja lain di lingkungan Pemkot Surabaya seperti perlindungan pekerja rentan di kota Surabaya.
Sementara itu, Eri Cahyadi menyatakan komitmenya bahwa Pemkot Surabaya siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan perintah tidak tertulis agar mendaftarkan siapapun yang bekerja dan berjuang untuk memajukan kota Surabaya.
Baik itu Kader Lingkungan, PKK, IPM (Indeks Masyarakat Perkotaan), Bunda Pengajian, petugas keagamaan seperti Guru TPQ, Marbot, Penjaga Makam serta pekerja rentan lainnya.
”Jadi, siapapun yang telah berjuang untuk Kota Surabaya dan tampak hasilnya serta mereka benar-benar mau turun ke lapangan, kita akan berikan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Eri.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwaklian dari 28.004 Kader Surabaya Hebat (KSH), dan empat simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Santunan diterima langsung oleh ahli waris dari Sugiyo, kepesertaan Sekretariat DPRD Kota Surabaya, Moch Rachman Fuat Ketua RT 2 RW 3 Kupang Krajan Sawahan Surabaya, Anang Handoko Ketua RT 2 RW 4 Kecamatan Wonokromo, dan Joko Budiono Ketua RT 2 RW 5 Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan satu simbolis Jaminan Kematian & Beasiswa kepada ahli waris tenaga kerja Warisan yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Ahli waris ini mendapatkan manfaat total Rp123 juta, terdiri dari jaminan kematian Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan untuk satu anak sampai jenjang perkuliahan sebesar Rp81 juta.
Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., selaku praktisi hukum dan narasumber dalam acara Talkshow Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
"Bagaimana tidak, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja. Jika ada risiko, ahli waris mendapat pengobatan perawatan sampai sembuh, santunan kematian dan bahkan besiswa kepada 2 orang anak mulai dari TK sampai lulus kuliah jika memenuhi iuran 36 bulan untuk JKM, dan meninggal dunia karena JKK anak bisa langsung mendapat Beasiswa jika sudah sekolah," paparnya.
Hal ini tercantum dalam UU 40/2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dipertegas dengan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Pergub 36/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
"Semoga kedepan akan terbit Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota mengenai Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Surabaya," imbuh Himawan.
Ajeng Wira Wati, DPRD Kota Surabaya Komisi D, menyambut baik acara Sosialisasi Program Manfaat BPJS Ketenagerjaan dan Simbolis Penyerahan Kartu KSH.
Ia bilang, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan dasar bagi pekerja. Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah membayarkan iuran selama 3 tahun, maka ahli waris akan mendapatkan santuan. Anaknya pun bisa tetap sekolah karena ada beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris langsung mendapatkan santuan dan anaknya dapat beasiswa.
"Program negara ini memang menunjukkan kehadiran negara dalam mencegah dan mengentaskan kemiskinan di kota Surabaya," ucapnya.
Dyah Swasti Kusumawardhani, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Jawa Timur selaku narasumber menjelaskan, secara nasional tingkat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 saat ini baru mencapai 41,1 % dari jumlah tenaga kerja di Kota Surabaya.
"Dikarenakan UHC sudah mencapai 100%, maka mari Pak Walikota dan jajaran pemerintah Kota Surabaya kita bersinergi meningkatkan UCJ," tegasnya.
"Bagaimana caranya? Yaitu dengan melindungi seluruh pekerja dibawah naungan Pemkot Surabaya sebagai awal, seperti yang disebutkan Pak Walikota saat pembukaan. Sebagai tambahan jangan lupa juga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penyelenggara Pilkada Tahun 2024, mereka adalah para pejuang demokrasi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat juga menyampaikan bahwa dirinya sangat berterima kasih atas jalinan sinergitas yang sudah terjalin selama ini antara Pemkot Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga kerjasama akan terus terjalin untuk bersama-sama memajukan kota Surabaya dan melindungi seluruh pekerja di Surabaya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
Menurut Sonny, hal ini bisa direalisasikan melalui APBD Pemkot Surabaya, Anggaran DBHCHT, Anggaran Insentif Fiskal, Anggaran Dana Kelurahan, dan lainnya.
"InsyaAllah ini menjadi amal ibadah kita bersama saat mengemban amanah di Kota Surabaya. Suroboyo Wani Wani Wani," tutup Sonny.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait