Pemecatan 12 Polisi Surabaya dapat Respon Positif Masyarakat

Saipul Yudi
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 12 anggota polisi nakal membuat masyarakat

SURABAYA, iNews.id - Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 12 anggota polisi nakal membuat masyarakay Surabaya gembira. Mereka menilai masih ada rasa keadilan dalam penegakan hukum di Kota Pahlawan.

Apresiasi tindakan Polrestabes diungkapkan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Surabaya. Donny. Ia sangat gembira mendengar ada 12 anggota Polisi Polrestabes Surabaya yang dipecat. Belasan polisi itu dinilai melangggar disiplin berat hingga melakukan kejahatan kriminal, pemberhentian ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gumawan. 

Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta.

"Polri merupakan institusi yang marwahnya perlu tetap dijaga, sehingga jika ada anggota yang melenceng dari konstitusi institusi dan Undang-Undang harus dengan tegas dipecat. Perlu kita apresiasi sikap tegas dan gesit kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Yusep Gunawan atas keputusannya memecat 12 anggotanya yang menyimpan dari undang-undang," kata Donny. 

Donny menambah, pemecatan ini sudah sejalan dengan program dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. PRESISI, dimana Polrestabes Surabaya juga melaksanakan program tersebut sehingga terciptanya lingkungan masyrakat yang aman tertib dan sejahtera.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network