UJC Surabaya Baru 39,81 Persen, DPRD Dorong Perlindungan Pekerja Diperluas

Trisna Eka Adhitya
Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan. (Foto : Trisna).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus mematangkan regulasi untuk memperluas perlindungan bagi pekerja.

Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, mengatakan regulasi tersebut penting mengingat tenaga kerja memiliki peran strategis dalam pembangunan kota. 

Namun, di sisi lain, pekerja juga menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi yang membutuhkan perlindungan. Menurut Bang Jo, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Surabaya.

“Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pembangunan Kota Surabaya. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” ujar Bang Jo, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan data yang menjadi salah satu pertimbangan pembahasan Raperda, cakupan UJC di Surabaya masih berada di kisaran 39,81 persen dari total populasi angkatan kerja yang mencapai sekitar 1.411.825 orang.

Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan optimal dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

Bang Jo menjelaskan, penyusunan Raperda Jamsostek juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah merespons Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditandatangani pada 25 Maret 2021.

Ia menegaskan, Raperda tersebut nantinya tidak boleh sekadar menjadi kompilasi dari berbagai peraturan wali kota yang telah ada. Regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum mengenai kepesertaan, kewajiban pembayaran iuran, kelompok pekerja yang mendapat perlindungan, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan aturan.

“Perda memiliki posisi yang lebih kuat dan mengikat. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membayar, siapa yang menjadi peserta, siapa penerima manfaat, serta apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Bang Jo, kejelasan regulasi penting untuk mencegah persoalan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

“Jangan sampai pekerja sudah mengalami musibah, tetapi kemudian masih bingung siapa yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosialnya. Regulasi harus memberikan kepastian sejak awal,” katanya.

Dalam pembahasan Raperda, Bang Jo juga mendorong agar pekerja rentan menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian utama.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network