Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) terkait penyesuaian tarif masuk dan masa jabatan direksi.
Ketua Pansus Raperda Perumda Taman Satwa KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada skema tarif serta penyesuaian regulasi internal agar selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Menurut Yuga, terdapat dua opsi skema tarif yang sedang dikaji. Opsi pertama berdasarkan domisili pengunjung, yakni bagi pemilik KTP Surabaya dikenakan tarif sebesar Rp18.000, sedangkan pengunjung dengan KTP non-Surabaya dikenakan tarif Rp23.000. “Opsi kedua berdasarkan hari kunjungan, di mana tarif weekday Rp20.000 dan weekend Rp25.000,” jelasnya, Kamis (9/10/2025).
Selain tarif umum, dalam Raperda juga diatur tarif khusus bagi kalangan tertentu. “Untuk anak sekolah, lansia, dan kelompok khusus lainnya diatur dalam pasal 10 ayat 3. Nominal tarifnya akan ditetapkan melalui peraturan direksi,” ujar Yuga.
Bahkan, menurutnya, pengunjung dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berpotensi mendapatkan gratis tiket masuk, namun orang tua atau pendamping tetap dikenakan tarif reguler. “Direksi sempat menyampaikan, untuk PAUD rencananya gratis, tapi orang tuanya yang bayar,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perumda KBS, Mohammad Naroni, menyampaikan bahwa rencana penyesuaian tarif harus didasarkan pada kajian studi kelayakan (feasibility study). “Itu sudah dalam proses dan drafnya sudah jadi. Nanti akan kami sampaikan ke Pansus DPRD Kota Surabaya,” ujar Naroni.
Menurutnya, penyesuaian tarif bukan semata-mata kepentingan KBS maupun Pemerintah Kota Surabaya, melainkan didasari oleh data dan kondisi ekonomi terkini. “Sejak tahun 2010 sampai sekarang tarif KBS belum pernah disesuaikan. Jadi perlu dikaji ulang agar relevan dengan perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kebutuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dengan mempertimbangkan harga tiket lembaga konservasi lain sebagai pembanding. “Jadi fungsi studi itu untuk memastikan tarif yang ditetapkan benar-benar proporsional dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkas Naroni.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
