Kelompok tersebut antara lain pekerja informal, pengemudi ojek online (ojol), nelayan, pekerja berpenghasilan rendah, tenaga pendidik, relawan, tenaga honorer, peserta magang, serta kelompok pekerja lainnya yang memiliki risiko kerja tetapi belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
“Universal Jamsostek Coverage kita masih sekitar 39,81 persen. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Jangan sampai ada pekerja yang setiap hari bekerja dan berkontribusi bagi kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan atau musibah justru tidak memiliki perlindungan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Surabaya mendorong agar Raperda Jamsostek tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi pekerja formal, tetapi juga membuka akses perlindungan yang lebih luas bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
