Minyak Goreng Langka, Mendag Lutfi Ditegur DPR RI 

M. Fiqih Wahyudi
Anggota Komisi VII DPR Lamhot Sinaga menilai seharusnya persoalan penyelesaian minyak goreng ini bisa disampaikannya dalam rapat-rapat

SURABAYA, iNews.id - Masalah minyak goreng masih bikin pusing masyarakat. Meski telah ditetapkan harganya oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, namun masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Lamhot Sinaga menilai seharusnya persoalan penyelesaian minyak goreng ini bisa disampaikannya dalam rapat-rapat di dalam kabinet atau antar-kementerian. "Jika memang berniat membuka informasi kepada masyarakat, maka sampaikan solusi, strategi dan tindakan yang dilakukan dalam mengatasi harga minyak goreng ini," kata Lamhot, Kamis (17/2/2022).

Menurut Lamhot, Mendag seharusnya berani mengambil keputusan berani, menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter.

"Seharusnya dikawal dengan segala konsekuensinya. Jika perlu tindak pengusaha yang tidak menurut, hentikan ekspor, utamakan kebutuhan dalam negeri," jelasnya.

Ia menilai Mendag telah banyak menerbitkan peraturan dalam jangka waktu yang singkat. Langkah ini dinilai terlalu terburu-buru. "Terlihat dengan munculnya tiga peraturan menteri dalam satu bulan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan Nomor 6 Tahun 2022," katanya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022, tanggal 11 Januari 2022, tanggal Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Kekurangan di peraturan Nomor 1 tahun 2022 ditambal dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 18 Januari 2022, Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit," katanya. 

Peraturan Menteri Perdagangan ini sudah mengandung sanksi, sayangnya kementerian ini seperti menyerah sebelum berperang, tidak bernyali dalam menjalankan peraturan yang dibuatnya," sambung dia.

Selanjutnya muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 26 Januari 2022, Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, ini pun tidak berjalan dan belum berhasil mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network