SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi viral di media sosial (Medsos) mengguncang Kota Surabaya. Juru Parkir atau Jukir di area Superindo Kertajaya Surabaya menerapkan harga parkir melambung, nilainya sebesar Rp20 ribu untuk satu unit mobil.
Tarif parkir tak wajar ini membuat pengendara kendaraan kaget. Ia menanyakan harga parkir yang tidak seperti biasa. Namun Juki tersebut menjawab dengan enteng, "Kalau ndak mau parkir disini, cari tempat lain aja," ucapnya di akun @lirikchannel.
Video viral ini langsung mendapat respon dari berbagai kalangan, @ekosarjono menanggapi unggahan tersebut, "siap2 diciduk awas mewek tak keplak ndasmu". akun @adejuanda juga merespon unggahan video tersebut "Bikin bangkrut usaha orang".
Akun @priakelana juga menyoroti unggahan video viral tersebut, " Ketahuan pak erikk wali kota Surabaya modar kamusudah viral tunggu ciduk yoo". Dan banyak reaksi dari netizen atas ulah jukir ini.
Apa yang dilakukan jukir tersebut bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot telah memberikan kemudahan kepada para Pengguna Jasa Parkir (PJP). Salah satu kemudahan itu adalah dengan menyediakan layanan transaksi parkir melalui non-tunai seperti QRIS.
Data Dishub Surabaya mencatat, ada 5 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan yang telah menyediakan layanan pembayaran dengan metode QRIS. Yakni, di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu dan Jalan Progo.
"Parkir TJU di data eksisting kami 1.370an titik. Harapannya (seluruhnya) bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS," kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Selain Tepi Jalan Umum, sistem pembayaran QRIS sebelumnya telah diterapkan Dishub Surabaya pada beberapa lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK). Di antaranya, Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono dan Parkir UPTSA Menur.
Di samping mudah dan cepat, QRIS juga akan menjaga keamanan proses pembayaran parkir. Pengguna jasa parkir cukup meng-scan barcode yang terpasang dan melakukan pembayaran melalui aplikasi yang diinginkan.
Parkir di Superindo Kertajaya Surabaya Mencekik Tarif Mobil hingga Rp20 Ribu. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Selain pembayaran melalui QRIS, Jeane menyebut, pihaknya juga berencana menerapkan metode parkir berlangganan dan voucher. Ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
"Kami ada formula lain dengan voucher dan parkir berlangganan yang kami sudah hitung potensinya, kami buat virtual account," ujar dia.
Pada intinya, Jeane menyatakan, ke depan seluruh pembayaran parkir di Surabaya akan diterapkan dengan metode non-fisik. Baik itu melalui pembayaran non-tunai, berlangganan maupun dengan voucher. "Intinya tidak ada fisik," tegasnya.
Menurut dia, dengan menerapkan metode pembayaran non-tunai dan voucher, maka PAD dari retribusi parkir tersebut akan ketahuan jumlahnya. Pun demikian dengan penerapan metode parkir berlangganan.
"Kami Dishub juga sudah siap dengan voucher yang pembelian dan pemasukannya bisa ketahuan jumlahnya," ungkap dia.
Jeane menyatakan, sejak beberapa bulan lalu, pihaknya telah menyiapkan semua kebutuhan untuk mengoptimalkan retribusi parkir. Meski ia juga mengakui bahwa realisasi pembayaran parkir melalui beberapa metode tersebut tidaklah mudah.
"Kami Dishub sudah melakukan program pemerintah kota beberapa kali, mulai awal September, Oktober, November (2023), kami sudah siapkan segala sesuatunya," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait