SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur sedang dalam proses verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) di wilayah Surabaya dan Malang. Dalam upaya memastikan akses yang merata terhadap bantuan hukum gratis dari pemerintah, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyatakan komitmennya.
"Pemeriksaan lapangan adalah bagian dari tahapan verifikasi dan akreditasi CPBH untuk periode 2025 hingga 2027," kata Heni pada Selasa (8/5).
Proses pemeriksaan lapangan melibatkan survei langsung di kantor atau sekretariat CPBH serta pengecekan sarana, prasarana, dan dokumen pendaftaran.
"Pendaftaran CPBH baru ditutup pada 23 Maret 2024, dengan total 67 CPBH yang mendaftar," ungkap Heni.
Setelah pendaftaran, CPBH diharuskan mengunggah dokumen secara digital, yang kemudian diverifikasi oleh tim verifikasi dan akreditasi CPBH. "Hingga kini, sebanyak 41 CPBH telah melengkapi berkas mereka," tambah Heni.
Untuk memastikan distribusi bantuan hukum yang merata, Kemenkumham Jatim akan memprioritaskan daerah-daerah yang belum memiliki Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, termasuk Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Pacitan, Magetan, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo.
"Ini demi memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap bantuan hukum gratis dari pemerintah," tegas Heni.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusie Irawati yang memimpin tim menjelaskan bahwa pemeriksaan faktual lapangan di wilayah Surabaya dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 di kantor Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lembaga Bantuan Hukum Nurani Surabaya.
Sedangkan Pemeriksaan Faktual Lapangan di wilayah Malang dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu tanggal 7-8 Mei 2024 dengan tujuan ke lima kantor calon pemberi bantuan hukum. Yaitu Yayasan Bantuan Hukum BIMA, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Malang, Pusat Bantuan Hukum PERADI Malang, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang, serta Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menjaring lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum. Kementerian Hukum dan HAM menjalankan Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin melalui PBH yang telah lolos Verifikasi dan Akreditasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait