SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan tiga kebijakan baru terkait izin tinggal keimigrasian yang diyakini akan membawa angin segar bagi perekonomian Jawa Timur. Ketiga kebijakan tersebut adalah Golden Visa, Bridging Visa, dan Diaspora Visa, yang menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Heni mengungkapkan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kamis (19/9), yang dihadiri oleh pejabat imigrasi serta para stakeholder terkait.
Acara yang berlangsung di Harris Hotel Malang tersebut membahas detail Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai revisi dari Permenkumham sebelumnya, Nomor 22 Tahun 2023.
“Regulasi baru ini sangat progresif. Selain meningkatkan kualitas layanan, juga memberikan kepastian hukum bagi para pemohon visa dan izin tinggal,” ujar Heni.
Lebih lanjut, Heni menjelaskan beberapa perubahan signifikan yang dihadirkan dalam aturan ini, termasuk penyederhanaan persyaratan, pengurangan tahapan proses, serta penambahan jenis layanan baru. Golden Visa, Bridging Visa, dan Diaspora Visa adalah tiga di antara inovasi baru yang diperkenalkan.
Golden Visa, lanjutnya, bukanlah visa baru, melainkan kategori yang mengelompokkan visa dan izin tinggal tertentu dengan peningkatan fasilitas dan kriteria yang lebih menarik bagi investor asing. Misalnya, subproduk Golden Visa kini mencakup visa investor dengan durasi tinggal antara 5 hingga 10 tahun, dengan nilai investasi yang jauh lebih besar dibandingkan visa investor reguler.
“Visa investor ini merupakan peluang besar bagi mereka yang ingin tinggal jangka panjang di Indonesia dengan berbagai keuntungan eksklusif,” kata Heni.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait