Diaspora Visa, di sisi lain, ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) eks atau keturunan eks-WNI yang ingin kembali dan berkontribusi di tanah air. Mereka dapat memperoleh visa dengan masa tinggal hingga 10 tahun, tentunya dengan persyaratan khusus seperti jaminan keimigrasian.
Bridging Visa, yang juga menjadi kebijakan baru, memberikan kemudahan bagi orang asing yang sedang dalam proses peralihan izin tinggal, baik dari Visa Kunjungan saat Kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maupun Izin Tinggal Tetap.
Dalam sosialisasi ini, Heni berharap agar para pejabat imigrasi, khususnya di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, dapat memahami kebijakan baru ini dengan baik. Kebijakan ini juga ditargetkan bagi perusahaan asing dan perkumpulan perkawinan campuran agar dapat lebih mudah memahami perubahan layanan keimigrasian.
“Kami berharap kebijakan baru ini dapat mempermudah pengurusan visa dan izin tinggal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, khususnya menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang bertindak sebagai narasumber. Acara ini diharapkan mampu memperkuat peran keimigrasian dalam mendukung pembangunan nasional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait