SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan tiga kebijakan baru terkait izin tinggal keimigrasian yang diyakini akan membawa angin segar bagi perekonomian Jawa Timur. Ketiga kebijakan tersebut adalah Golden Visa, Bridging Visa, dan Diaspora Visa, yang menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Heni mengungkapkan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kamis (19/9), yang dihadiri oleh pejabat imigrasi serta para stakeholder terkait.
Acara yang berlangsung di Harris Hotel Malang tersebut membahas detail Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai revisi dari Permenkumham sebelumnya, Nomor 22 Tahun 2023.
“Regulasi baru ini sangat progresif. Selain meningkatkan kualitas layanan, juga memberikan kepastian hukum bagi para pemohon visa dan izin tinggal,” ujar Heni.
Lebih lanjut, Heni menjelaskan beberapa perubahan signifikan yang dihadirkan dalam aturan ini, termasuk penyederhanaan persyaratan, pengurangan tahapan proses, serta penambahan jenis layanan baru. Golden Visa, Bridging Visa, dan Diaspora Visa adalah tiga di antara inovasi baru yang diperkenalkan.
Golden Visa, lanjutnya, bukanlah visa baru, melainkan kategori yang mengelompokkan visa dan izin tinggal tertentu dengan peningkatan fasilitas dan kriteria yang lebih menarik bagi investor asing. Misalnya, subproduk Golden Visa kini mencakup visa investor dengan durasi tinggal antara 5 hingga 10 tahun, dengan nilai investasi yang jauh lebih besar dibandingkan visa investor reguler.
“Visa investor ini merupakan peluang besar bagi mereka yang ingin tinggal jangka panjang di Indonesia dengan berbagai keuntungan eksklusif,” kata Heni.
Diaspora Visa, di sisi lain, ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) eks atau keturunan eks-WNI yang ingin kembali dan berkontribusi di tanah air. Mereka dapat memperoleh visa dengan masa tinggal hingga 10 tahun, tentunya dengan persyaratan khusus seperti jaminan keimigrasian.
Bridging Visa, yang juga menjadi kebijakan baru, memberikan kemudahan bagi orang asing yang sedang dalam proses peralihan izin tinggal, baik dari Visa Kunjungan saat Kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maupun Izin Tinggal Tetap.
Dalam sosialisasi ini, Heni berharap agar para pejabat imigrasi, khususnya di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, dapat memahami kebijakan baru ini dengan baik. Kebijakan ini juga ditargetkan bagi perusahaan asing dan perkumpulan perkawinan campuran agar dapat lebih mudah memahami perubahan layanan keimigrasian.
“Kami berharap kebijakan baru ini dapat mempermudah pengurusan visa dan izin tinggal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, khususnya menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang bertindak sebagai narasumber. Acara ini diharapkan mampu memperkuat peran keimigrasian dalam mendukung pembangunan nasional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait