Gideon Suryatika Bebas dari Tahanan Polresta Malang, Pengacara Bilang Kasus Cacat Hukum

Lukman Hakim
Kuasa hukum Gideon Suryatika, Eduard Rudy. Foto iNewsSurabaya/lukman

Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, pelapor, FS, yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. 

Kemudian, FS meminta pengembalian dana secara prioritas dan itu tidak bisa dipenuhi oleh koperasi. Sebab, saat itu keuangan koperasi terganggu akibat COVID-19. 

"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, FS melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun ini adalah perkara perdata," tambahnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network