Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, pelapor, FS, yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.
Kemudian, FS meminta pengembalian dana secara prioritas dan itu tidak bisa dipenuhi oleh koperasi. Sebab, saat itu keuangan koperasi terganggu akibat COVID-19.
"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, FS melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun ini adalah perkara perdata," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait