PTPN I Regional 4 Dukung Pengusutan Korupsi Eks Pejabat PTPN XI, Upaya Bersih-Bersih BUMN

Arif Ardliyanto
PTPN I Regional 4 mendukung Pengusutan Korupsi Eks Pejabat PTPN XI oleh KPK. Foto iNewsSurabaya/iNews.id

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar konferensi pers yang memaparkan penahanan tersangka korupsi pembelian lahan oleh mantan pejabat PTPN XI. Dalam responsnya, manajemen PTPN I Regional 4 dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sangat penting bagi kami untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan pejabat PTPN XI. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan segala informasi yang diperlukan untuk memastikan keadilan tercapai," ujar Yunianta, Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 4.

Tindakan ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang diperjuangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, di mana setiap langkah perusahaan harus mengacu pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Manajemen PTPN I Regional 4 telah dan akan terus memastikan bahwa setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip GCG," tambah Yunianta.

Perlu dicatat bahwa setelah aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI telah bergabung di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I), khususnya di Regional 4. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan bisnisnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan tersangka korupsi pembelian lahan oleh eks pejabat PTPN XI. KPK menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiga tersangka diduga merugikan negara Rp30,2 miliar. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus tersebut.

Ketiga tersangka yakni Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

"MC dan MK (ditahan) terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network