Tiga Daerah Jadi Target Kemenkumham Jatim Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Lokasinya

Arif Ardliyanto
Tiga Daerah Jadi Target Kemenkumham Jatim Perlindungan Kekayaan Intelektual. Foto iNewsSurabaya/kemenkumham jatim

JEMBER, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur terus berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Bondowoso. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar promosi dan diseminasi KIK di Hotel Royal Jember pada Rabu (15/5).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menekankan pentingnya pelestarian KIK sebagai warisan budaya tradisional yang perlu dilindungi. 

"Indonesia memiliki banyak budaya lokal yang merupakan identitas kelompok atau masyarakat, dan kita perlu menjaga serta melindungi kekayaan tersebut melalui sistem perlindungan hukum," ungkap Dulyono.

Dulyono menjelaskan bahwa salah satu sistem perlindungan hukum yang efektif untuk melindungi kekayaan budaya ini adalah pelindungan KIK. Ia menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama masyarakat adat di Indonesia. 

"Pelindungan KIK mencegah hilangnya identitas budaya seiring dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," jelasnya.

Proses penginventarisasian KIK dilakukan dengan mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan tujuan memberikan pengakuan resmi terhadap KIK. "Selain memperkuat identitas budaya, ini juga memberikan kebanggaan kepada daerah dan komunitas," tutur Dulyono.

Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat di daerah, termasuk potensi alamnya. 

Dulyono berharap langkah ini bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat kreatif serta memotivasi masyarakat lain untuk menyadari pentingnya potensi KIK.

Dalam acara tersebut, Dulyono menyerahkan surat pencatatan KI Komunal potensi Indikasi Geografis Ubi Jalar Madu Pasrujambe kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang. Ini merupakan wujud nyata dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Lumajang, dan Bondowoso dalam melindungi dan melestarikan tradisi serta potensi alam wilayah mereka.

Acara ini dihadiri oleh Kabid Pelayanan Hukum Dr. Mustiqo Fitra, Kalapas Jember Hasan Basri, Bakorwil Jember Choirul Anwar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Vivin Kusuma, serta 50 peserta dari dinas terkait. 

"Kami berharap ikhtiar ini dapat mendongkrak pencatatan KIK di daerah Bakorwil Jember," pungkas Dulyono.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network