"Oleh karena itu kami berharap Dirjen Bea Cukai segera mengeluarkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan karena mereka berhak mendapat relaksasi pajak yang seusai dengan atuan Pasal 1 Ayat 2 Huruf A dalam aturan Kementerian Keuangan Tahun 2023," sambungnya.
Benny juga meminta kepada Bea Cukai untuk mengeluarkan barang-barang PMI 33.786 PMI yang tidak terdaftar dalam SISKO BP2MI.
"Terkait 33.786 ribu baris data nomo CN dan resi pengiriman tidak ditemukan dalam SISKO BP2MI diyakini mereka Pekerja Migran Indonesia unprosedural, sehingga ini dapat menjadi keputusan dapat diambil Bea Cukai untuk segera juga mengeluarkan barang-barang mereka karena dianggap telah memenuhi aturan Ayat 1 Pasal 2 huruf B dalam peraturan Kementerian Keuangan Tahun 2023 tentang peraturan impor barang Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait