SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan apartemen dengan harga maksimal Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 13 Februari 2024.
Menurut ketentuan dalam PMK tersebut, insentif PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan properti pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP mencapai 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk penyerahan pada periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP sebesar 50% dari DPP.
Kebijakan ini telah dimanfaatkan oleh berbagai pengembang properti, seperti Pakuwon Group, yang menghadirkan berbagai produk properti siap huni di ajang 'Pakuwon Group SpektaExpo' yang berlangsung di Grand Atrium Atrium Pakuwon Mall Surabaya pada 15-19 Mei 2024.
Liliani Harsono, Head of Marketing Pakuwon Group, menyatakan bahwa insentif PPN DTP telah membantu meningkatkan penjualan properti. Saat ini, Pakuwon Group menyiapkan sekitar 1.000 unit hunian siap huni, termasuk 250 unit rumah tapak dan apartemen di atas mall.
Produk properti yang ditawarkan tersebar di berbagai lokasi di Surabaya, termasuk apartemen Bella Tower, One Icon, Anderson, Benson, Laviz, serta rumah di Grand Pakuwon. Dalam pameran 'Pakuwon Group SpektaExpo', Pakuwon Group menargetkan transaksi sebesar Rp 250 miliar.
Dari target pendapatan penjualan properti Pakuwon Group di Surabaya sebesar Rp1,5 triliun di tahun 2024, sekitar 60-70 persen atau sekitar Rp1,3 triliun diperkirakan akan berasal dari insentif PPN-DTP. Sekitar 60 persen dari produk tersebut adalah apartemen.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait