SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengeluarkan imbauan penting bagi sekolah-sekolah terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dindik memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran supaya tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
Dalam Surat Edaran no 420/122/101.1/2024 tertanggal 26 Februari 2024, dinyatakan bahwa siswa baru tidak diwajibkan mengenakan seragam baru saat MPLS.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa baru untuk segera memakai seragam baru. "Selama MPLS, biarkan siswa menggunakan seragam yang mereka miliki. Nantinya, mereka akan menyesuaikan dengan ketentuan seragam di sekolah masing-masing, baik itu SMA, SMK, maupun SLB," ujarnya.
Selain itu, Aries menegaskan bahwa pembelian seragam tidak harus dilakukan di koperasi sekolah. "Koperasi sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam untuk membantu siswa dan orang tua yang kesulitan mendapatkan seragam dengan harga yang wajar dan sesuai pasaran," tambahnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur harga seragam. Untuk seragam putih abu-abu dan pramuka, harga maksimal untuk kualitas terbaik (kw 1) adalah Rp195 ribu, sedangkan untuk kualitas menengah (kw 2) adalah Rp175 ribu. Harga untuk seragam identitas sekolah, seperti pakaian olahraga atau batik, diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah dengan syarat harga di bawah pasar.
"Kami telah mencabut moratorium yang membatasi koperasi menjual seragam sekolah, asalkan harga seragam tidak melebihi harga pasar dan bersifat sukarela," tegas Aries.
Ia mengingatkan bahwa wali murid bebas membeli kain seragam dari pihak mana pun sesuai dengan ketentuan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Aries menekankan bahwa dinas akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan sekolah dalam hal pembelian seragam. "Jika ada sekolah yang melanggar dengan menjual di atas harga standar, akan kami beri sanksi," tegasnya.
Surat edaran ini juga mencakup ketentuan tentang pemberian keringanan atau penggratisan seragam bagi siswa tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan PKH, KIP, atau SKTM. "Sekolah juga dapat melakukan kunjungan rumah untuk memastikan kebenaran data siswa tidak mampu," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait