Kampus Tak Boleh Beri Jabatan, Kepada Dosen Penerima Beasiswa BPI

Arif Ardliyanto

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kampus penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) harus tahu. Saat ini pemerintah sedang fokus melirik Perguruan Tinggi (PT) yang melakukan pembiaran terhadap dosen penerima BPI, tetapi dosen tersebut masih diberi jabatan akademik atau struktural di kampus. 

Sebab, banyak imbas yang bakal diterima kampus atau universitas tersebut. Sesuai ketentuan, para penerima beasiswa harus fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung. Mereka tidak diperkenankan menjabat struktural di kampus tempatnya mengajar. 

“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi. Mereka harus fokus menyelesaikan pendidikan tepat waktu," kata Kepala Subbag Umum Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Ratna Prabandari, S. Psi., M. Ed di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. 

Baca Selengkapnya: Dosen Terima Beasiswa BPI, Kampus Tak Boleh Beri Jabatan, Ada Sanksi yang Bisa Diterima!

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network