get app
inews
Aa Text
Read Next : Magang di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Mahasiswa UNTAG Kuasai Ilmu Humas dan Lingkungan

Dosen Terima Beasiswa BPI, Kampus Tak Boleh Beri Jabatan, Ada Sanksi yang Bisa Diterima!

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:02 WIB
header img
Kepala Subbag Umum Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Ratna Prabandari, S. Psi., M. Ed saat berada di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kampus penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) harus tahu. Saat ini pemerintah sedang fokus melirik Perguruan Tinggi (PT) yang melakukan pembiaran terhadap dosen penerima BPI, tetapi dosen tersebut masih diberi jabatan akademik atau struktural di kampus. 

Sebab, banyak imbas yang bakal diterima kampus atau universitas tersebut. Sesuai ketentuan, para penerima beasiswa harus fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung. Mereka tidak diperkenankan menjabat struktural di kampus tempatnya mengajar. 

“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi. Mereka harus fokus menyelesaikan pendidikan tepat waktu," kata Kepala Subbag Umum Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Ratna Prabandari, S. Psi., M. Ed di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. 

Ratna mengatakan, pihaknya akan memantau kampus-kampus yang melakukan kecurangan. Menurut dia, ada beberapa kampus yang telah ketahuan melakukan kecurangan. Ada sanksi yang diberikan terhadap insiden tersebut. "Kalau ada bisa informasikan ke kami, kita akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Untuk mendapatkan beasiswa ungkap Ratna tidak sulit seperti zaman dulu. Saat ini beasiswa yang mencari dosen atau mahasiswa untuk dibiayai. Sebab pemerintah ingin mencetak banyak dosen yang berkualitas. 

"Kalau zaman dulu kita yang mencari beasiswa. Jadi sekarang lebih mudah, manfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai diselewengkan," ujar dia. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut