Berkat Netizen, Korban Pelecehan Seksual Berani Lapor ke Polda Jatim, Pelaku Meringkuk di Tahanan

Lukman Hakim
Polda Jatim menangkap pelaku pelecehan seksual secara online. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan AP, seorang pria berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus teror pelecehan seksual yang telah berlangsung selama satu dekade terhadap NRS, seorang wanita asal Surabaya Selatan. 

AP ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, pada Minggu (19/5/2024). Penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil melacak jejak digital dan identitas AP, yang kemudian dikonfirmasi melalui laporan dari korban, NRS. 

"Motifnya karena tersangka memiliki perasaan terhadap korban," ungkap Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, pada Selasa (21/5/2024).

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

NRS, wanita yang menjadi korban, mengaku tidak menyangka jika AP, teman semasa Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan melakukan tindakan sekeji itu terhadapnya. 

"Saya sudah berulang kali menolak dia, baik dengan cara baik-baik maupun kasar, tetapi teror ini terus berlanjut," ujar NRS saat ditemui di Polda Jatim pada Sabtu (18/5/2024).

Teror yang dilakukan AP terutama melalui media sosial, dengan menciptakan lebih dari 420 akun Twitter untuk melecehkan dan mengintimidasi NRS. "Saya sampai kehilangan banyak akun Instagram untuk menghindari AP. Akun-akun yang dibuatnya berisi pelecehan seksual verbal dan foto-foto tak senonoh," jelas NRS.

Keberanian NRS untuk melapor akhirnya muncul berkat dukungan dari keluarga, kekasih, dan netizen di media sosial. "Saya anak yatim, dan ayah saya adalah nahkoda hidup saya. Setelah berdiskusi dengan keluarga dan teman-teman, saya akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan AP," kata NRS.

Polda Jatim menyatakan akan menangani kasus ini dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Penangkapan AP menjadi bukti bahwa teror seksual, terutama yang dilakukan melalui media sosial, tidak akan dibiarkan begitu saja oleh pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya keberanian untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual. Dukungan dari keluarga dan komunitas juga memegang peranan vital dalam memberikan kekuatan bagi korban untuk melawan teror dan mendapatkan keadilan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network