Tragedi Mengerikan, Remaja Putri Jadi Korban Kekejaman Delapan Pria, Diperkosa Bergiliran

Arif Ardliyanto
Remaja Putri Jadi Korban Kekejaman Delapan Pria. Foto iNewsSurabaya/Okezone

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network