Dalam pelaksanaan proyek ini, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan yang memadai. "Diduga terjadi tindakan melawan hukum dalam pemberian dana talangan ini, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Saat ini, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Jatim," jelas Harris.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari pihak PT INKA, afiliasinya, serta TSG Infrastructure.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek PT INKA di DRC ini melibatkan pembangunan sarana transportasi senilai USD 11 miliar yang mencakup beberapa fase. INKA akan berperan sebagai project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC, termasuk penyediaan lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).
Selain itu, INKA juga berperan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasa, DRC.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek dan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana negara. Penanganan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait