Kisah Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Ilegal, Pertaruhkan Nyawa Naik ke Gedung-Gedung Tinggi

Arif Ardliyanto
Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Ilegal. Foto iNewsSurabaya/ust

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP melakukan aksi tegas dengan menertibkan papan reklame yang tidak berizin. Aksi ini juga mencakup penertiban papan reklame yang masa tayangnya telah habis, sehingga memenuhi aturan yang berlaku.

Aksi yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, melibatkan 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran. “Hari ini kami lakukan pembongkaran sesuai permintaan bantuan dari Bapenda Kota Surabaya,” ujar Agnis.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Agnis menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban biasa, tetapi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum daerah. 

Beberapa jenis reklame yang dibongkar antara lain papan reklame perusahaan, salon, showroom kendaraan bermotor, dan kantor asuransi. Penertiban yang dilakukan tak mudah, tim Satpol PP harus menaiki Gedung-Gedung yang menjulang tinggi di Surabaya. Jika tidak hati-hati, mereka bisa terpeleset dan meninggal. 

“Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan outlet minuman kekinian karena masa izin pemasangannya sudah habis,” tambah Agnis.

Selain itu, Gembong Suseno, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan (SP) satu kepada para pemilik usaha sebelum penertiban dilakukan. “Kami sudah memberikan surat pemberitahuan, menempelkan stiker silang, dan melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Gembong menegaskan, penertiban ini adalah langkah masif untuk memastikan semua reklame memenuhi syarat perizinan dan pembayaran pajak. “Kegiatan ini akan terus berlanjut. Kami harap wajib pajak lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya.

Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network