SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah menjalankan tugas rutin mereka dengan ketat dalam memantau sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan hiburan malam tidak mengganggu ibadah selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi di sembilan lokasi pada Jumat malam (22/3/2024) untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan beroperasi selama bulan Ramadan.
"Kami telah mengunjungi sembilan lokasi RHU untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota," ujar Fikser pada Sabtu (23/4/2024).
Dari hasil pengawasan, Satpol PP menemukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. "Kami menemukan satu tempat yang masih melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol kepada pengunjung," tambahnya.
Akibat pelanggaran tersebut, Satpol PP Surabaya bersama dengan Perangkat Daerah (PD) terkait segera bertindak dengan memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut.
"Kami telah memasang stiker sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait