MALANG, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar acara sosialisasi yang sangat penting pada Kamis (27/06) di Hotel Atria Malang. Acara ini bertujuan untuk membahas Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya.
Acara dibuka Kadiv Yankum dan HAM, Dulyono, juga menampilkan keynote speech dari Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim, Issy Karimah Syakir. Turut hadir sebagai nara sumber adalah Ani Turbiana dari Direktur Perdata Ditjen AHU dan Utami Nurwiati dari Direktur TI Ditjen AHU.
Kadivyankum menekankan bahwa penghapusan fidusia adalah langkah penting untuk meningkatkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum kepada debitur, serta meningkatkan kepercayaan investor.
"Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah sengketa yang tidak perlu dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," tambahnya.
Lebih lanjut, Kadiv Yankum menjelaskan bahwa penghapusan fidusia juga bertujuan untuk memastikan bahwa status benda yang dijaminkan telah tercatat secara akurat setelah lunas atau habis masa berlakunya.
"Hal ini penting untuk menghindari potensi tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," ujarnya.
Selain itu, dengan dihapusnya fidusia, debitur akan mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari tanggungan apapun. "Ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi atas benda tersebut tanpa hambatan, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," paparnya.
Dalam konteks PMPJ, Dulyono menegaskan bahwa implementasi ini tidak hanya untuk kepentingan Kemenkumham tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri. "Kami siap mendukung notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang mereka hadapi dalam menerapkan PMPJ," tegasnya.
Sosialisasi Penghapusan Fidusia untuk Kunci Kejelasan Hukum. Foto iNewsSurabaya/dok kemenkumham jatim
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait