SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Para advokat dan konsultan hukum yang berkantor di "Law Office Dedi Suwarsono & Partners" selaku Kuasa Hukum Rochmad Herdito, S.H. dan Wahid Budiman, S.Hi memberikan klarifikasi tekait pemberitaan dengan judul "Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!" yang terbit di iNewsSurabaya.id pada Minggu, 05 Mei 2024.
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Dedi Suwasono, S.H., M.Kn., Iwan Budi Santoso, S.H. M.Kn, Yohanes Roy Coastrio, S.H., Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H., Eko Roesanto, S.H., M.H., dan Guruh Santony, S.H., M.H.;
Adalah Para Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di : “LAW OFFICE DEDI SUWASONO & PARTNERS” Beralamat di Kompleks Ruko Saka Square Blok B-15, Jalan Kimar I, Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50249, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus No. 1827-A/SK/Pid.B/LODS/IX/2022 tanggal 11 September 2022 (terlampir) dan Surat Kuasa Khusus No. 1828-B/SK/Pid.B/LODS/IX/2022 tanggal 11 September 2022 (terlampir), oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa yaitu :
l. Nama : Rochmad Herdito, S.H.;
Alamat : Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) Jalan Barata Jaya XX No. 46, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60285;
ll. Nama : Wahid Budiman, S.Hi.;
Alamat : Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) Jalan Barata Jaya XX No. 46, Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60285.
Keduanya adalah selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022, sebelumnya adalah selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/202/PN.Niaga.Sby tanggal 29 Juni 2021. Untuk selanjutnya mohon disebut dan terbaca sebagai KLIEN KAMI.
Dengan ini perkenankaniah kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami menyampaikan dan mengajukan Hak Jawab terhadap pemberitaan yang termuat dalam Media Digital “iNews Surabaya” dengan alamat hittps: surabayaa.inews.id, pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024, pukul 14:19 WIB, dengan Judul Pemberitaan “Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator “dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!”, dengan link berita : https://surabaya.inews.id/amp/439322/mahkamah-agung-hukum-dua-kurator-dengan-vonis-2-tahun-penjara-ini-penyebabnya, dengan tanggapan dan sanggahan yaitu sebagai berikut ini :
1. Redaksi Kalimat Pemberitaan :
“Mahkamah Agung (MA) hukum dua kurator dengan vonis 2 tahun penjara, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai 1 kredifur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit.”
Tanggapan dan Sanggahan :
1.1. Bahwa redaksi kalimat “Mahkamah Agung (MA) hukum dua kurator dengan vonis 2 tahun penjara, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit” adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang telah merugikan nama baik dari Kilen Kami:
1.2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan “Putusan Kasasi Pidana”) baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat “1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit”;
1.3. Bahwa dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo sesuai dengan Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021, terdapat 10 (sepuluh) Kreditor dengan klasifikasi Preferen, Separatis, dan Konkuren;
Catatan:
Mohon dilakukan konfirmasi mengenai kebenaran data Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), sehingga tidak menimbulkan kekeliruan fakta dalam pemberitaan;
1.4. Bahwa tindakan Klien Kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit !
1.5. Bahwa PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan berada dalam keadaan Pailit disebabkan karena adanya penolakan dari 2 (dua) Kreditor Konkuren terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022 (untuk selanjutnya disebut dengan “Putusan Perdata Kepailitan”);
2. Redaksi Kalimat Pemberitaan : “Rochmad dan Wahid ferbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1] KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang."
Tanggapan dan Sanggahan :
2.1. Bahwa redaksi kalimat “Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumiah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimvuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami:
2.2. Bahwa jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp. 77.814.124.932,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp. 89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan “Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap”);
2.3. Bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewisde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024);
2.4. Bahwa oleh karena itu, dalam perkara pidana Klien Kami a quo telah terdapat “saling pertentangan putusan” antara Putusan Peradilan Perdata (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPURenvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Padt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) melawan Putusan Peradilan Pidana (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024):
2.5. Bahwa “saling pertentangan putusan” antara Putusan Peradilan Perdata melawan “Putusan Peradilan Pidana” tersebut di atas, telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan dari Klien Kami;
3. Redaksi Kalimat Pemberitaan :
“Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi," ujar Roy di Jakarta, Jumat 4/5/2024).”
“Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga, total menjadi Re 167 Miliar dalam Daftar Piutang, Tetap (DPT) 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdaito dan Wahid Budiman”".
"Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy.”
“Patra M. Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.”
“Ia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukli adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. "Klien kami adalah korbon ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan,’" tegas Patra.”
Tanggapan dan Sanggahan :
3.1. Bahwa redaksi kalimat "Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi,” ujar Roy di Jakarta, Jumat 4/5/2024)";
“Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga, total menjadi Rp167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman”;
“Dikatakannya, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan oleh Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy”; “Patra M. Zen, selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman”"; dan “la menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU.
"Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan,” tegas Patra” adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami:
3.2. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya di atas jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp. 77.814.124.932,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp. 89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) yang tersebut dan tertulis dalam Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Padt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (“Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap”);
3.3. Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya di atas bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mem-un ai kekuatan hukum tetap (res judicata Inkracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024);
3.4. Bahwa selanjutnya Klien Kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya secara bersama-sama berdasarkan Amar Diktum Angka 5 dan 6 Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.SusPailit/2023 tanggal 28 Februari 2023, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021, telah diperintahkan secara hukum untuk wajib menalankan dan atau melaksanakan proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) berdasarkan Daftar Piutantang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galax Dalam PKPU tanggal 02 Agustus 2021;
3.5. Bahwa dengan demikian melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 tersebut di atas adalah merupakan perbuatan hukum Klien Kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 KUHP;
Catatan:
Pasal 50 KUHP :
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan atas fakta-fakta tersebut diatas, telah terbukti dan tergambar bahwasanya pemberitaan yang termuat dan dimuat dalam Media Digital “iNews Surabaya” dengan alamat https://surabaya.inews.id, pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024, pukul 14:19 WIB, dengan Judul Pemberitaan “Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!"”, dengan link berita https://surabaya.inews.id/amp/439322/mahkamah-agung-hukum-dua-kurator-dengan-vonis-2-tahun-penjara-ini-penyebabnya adalah merupakan pemberitaan yang merugikan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan dari Klien Kami serta bersifat sepihak, tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi, tidak berimbang dan proporsional, serta bersifat menghakimi:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengingat pula akan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No. : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. : 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, dan serta untuk menghindari upaya hukum atas kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien Kami, maka kami meminta kepada Yth. Pimpinan Redaksi Media Digital “Surabaya.inews.id” dengan alamat website https://surabaya.inews.id untuk melayani “Hak Jawab” Klien Kami:
Demikian Hak Jawab Klien Kami ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengaturkan terima kasih.
Hormat kami, Selaku Kuasa Hukum
Dedi Suwarno, S.H., M.Kn
Iwan Budi Santoso, S.H. M.Kn
Yohanes Roy Coastrio, S.H.,
Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H.,
Eko Roesanto, S.H., M.H.,
Guruh Santony, S.H., M.H.;
Editor : Ali Masduki