Alami Cidera di PON Papua, Seluruh Biaya Perawatan Atlet Jatim Ditanggung BPJamsostek

Ali Masduki
Seluruh atlet ini telah mendapatkan perlindungan program JKKdan JKM BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok KONI)

SURABAYA, iNews.id - Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua telah terlaksana dan Jawa Timur keluar sebagai juara 3 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Prestasi yang ditorehkan oleh atlet dan offisial itu, tentu menjadi kebanggan bagi masyarakat Jawa Timur.

Diketahui, dalam penyelenggaraannya beberapa waktu lalu, Jawa Timur mengirimkan sebanyak 543 atlet untuk berlaga pada 34 cabang olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua pada 2-15 Oktober 2021. 

Seluruh atlet ini telah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, maka BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) otomatis menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. 

Tercatat, sebanyak 21 atlet Jawa Timur yang berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mengalami cidera, sehingga harus mendapat perawatan. Dari jumlah itu, beberapa atlet berasal dari kota Surabaya. Sebagian besar mengalami dislokasi saat bertanding memperebutkan medali emas. 

Saat ini para atlet telah mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga Kenjeran, selaku mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo. Dimana total biaya pengobatan sampai dengan Januari 2022 mencapai 270 juta rupiah. 

Selain itu atlet lainnya dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek. 

Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, seluruh atlet dari KONI Jatim ini adalah peserta dari Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga berhak mendapatkan perlindungan ketika resiko terjadi. 

Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya.

“Tentunya dalam proses ini kami memerlukan juga koordinasi aktif dari seluruh pihak seperti PLKK dan KONI sendiri dalam proses pemulihan para atlet ini, agar segera pulih dan dapat mempersiapkan diri dalam pertandingan selanjutnya," katanya, Rabu (23/2/2022).

Perlu diketahui, profesi atlet memiliki resiko yang cukup besar. Sehingga sudah sepatutnya para atlet mendapatkan jaminan sosial. 

Adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network