Bersama APINDO, BPJS Ketenagakerjaan Jember Sosialisasikan Manfaat Program

Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan Jember menyampaikan sosialisasi terkait program Jaminan sosial Tenaga Kerja di Hotel Bandung Permai, Jember. Foto/iNews.ID

JEMBER, iNews.id- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember hadir dalam acara pelantikan 3 (tiga) DPK Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Pada kesempatan ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan  Jember menyampaikan sosialisasi terkait program Jaminan sosial Tenaga Kerja di Hotel Bandung Permai, Jember. 

Pelantikan oleh DPP Apindo Jatim ini di hadiri DPK Apindo Se-karesidenan Besuki, Ketua Kadin Jember, beberapa OPD Pemkab Jember, Para Pengusaha dan sekitar 150 undangan.

Pada acara ini, BPJS Ketenagakerjaan Jember yang diwakili Pps. Kepala Cabang, Khrisna Arta Prabawa selaku  Kepala Bidang Kepesertaan menyampaikan sosialisasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 sudah mencairkan Klaim sebanyak 8.462 klaim bagi pekerja di Kabupaten Jember dengan jumlah nominal uang  89. 829.131.060 rupiah atau 89 Miliar lebih," Paparnya. 

Lebih lanjut Khrisna menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khrisna  juga menyampaikan manfaat program  yang didapat. Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja," ujarnya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.

Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Disampaikan juga manfaat lain bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun beberapa manfaat layanan tambahan yang dapat dirasakan oleh pekerja yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Adapun syarat untuk mendapatkan manfaat Layanan Tambahan yaitu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar selama satu tahun dengan tiga program (JHT, JKK, dan JKM), tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat dan ketentuan dari Bank/OJK.

"Bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan Manfaat Layanan Tambahan Fasilitas Perumahan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, dapat langsung mengajukan melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network