Di Indonesia sendiri, DAIKIN menyematkan teknologi STREAMER diantaranya pada perangkat Air Purifier.
Tiga model air purifier diperkenalkan DAIKIN yang menggunakan teknologi STREAMER yaitu MCK55TVM yang dirancang untuk luas ruang 41 meter persegi dengan tambahan fungsi kelembapan, MC55UVM untuk luas ruang 41 meter persegi dan MC40UVM yang kerja pembersihan udaranya dirancang untuk luas ruang 31 meter persegi.
Keseluruhan koleksi ini dikembangkan dengan memiliki tingkat keluaran suara yang sangat rendah sehingga tak mengganggu pengguna saat pengoperasian unit.
“Sematan teknologi STREAMER ini melengkapi keberadaan filter HEPA elektrostatis yang menjadi kelengkapan standar Air Purifier DAIKIN,” ujar Yuli Francisco, National Sales Manager PT Daikin Airconditioning Indonesia.
Kelengkapan filter High Efficiency Particulate Air yang biasa disebut HEPA filter sebagai standar ini, menurutnya, sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali yang menyarankan penggunaan air purifier dengan filter HEPA.
Terletak didalam unit air purifiernya, lebih lanjut ia menyatakan, STREAMER memiliki tiga kerja utama yang dirangkum dalam tajuk triple C.
Pertama yaitu Clash yang mencakup kerja menguraikan berbagai partikel berbahaya yang terkumpul pada filter HEPA dengan oksidasi.
Kerja kedua yaitu Cycle merujuk pada kemampuannya menguraikan berbagai bau tak sedap yang menempel pada filter Deodorization.
Dengan kemampuannya ini, STREAMER berperan menjaga kapasitas filter penghilang bau agar tetap optimal dalam kinerjanya menyerap bau dari ruangan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait