SURABAYA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Didalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.
Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah
Sementara itu di kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa ia setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.
Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.
Menutup webinar, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemui terpisah, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengungkapkan, bahwa tidak sepenuhnya JHT tidak bisa dicairkan.
Kata dia, JHT bisa diambil bila pekerja sudah 10 tahun menjadi peserta dan peserta bisa mengambil 10 persen untuk persiapan pensiun atau membuka usaha.
Sementara bagi yang berhenti bekerja akibat pemutusan hubungan kerja sebelum habis kontrak, peserta berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program terbaru BPJAMSOSTEK untuk tetap memberikan yang terbaik bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja," terangnya.
Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja.
"Informasi JKP juga bisa didapatkan diwebsite resmi atau datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat," imbuhnya.
Deny menambahkan, permenaker nomor 2 tahun 2022 yang akan mulai diberlakukan Mei tahun 2022 ini mengembalikan fungsi awal jaminan hari tua ketika pekerja memasuki usia pensiun.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait