SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menggelar rapat pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda). Pada tanggal 10 Juli, tim perancang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, membahas Raperda Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Airlangga, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf dari Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Trenggalek, seluruh staf Bappeda Kabupaten Trenggalek, serta Tim Pokja Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kabupaten Trenggalek mengajukan satu Raperda tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dan berpedoman utuh dengan regulasi yang ada.
Tim Fungsional Perancang, yang terdiri dari Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung, dan Yose Rizal, memberikan beberapa analisis dan saran untuk revisi Raperda tersebut. Salah satu saran utamanya adalah memasukkan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 ke dalam batang tubuh Raperda.
"Dari tim perancang, kami menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk digabung menjadi satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan. Kami juga mengingatkan mengenai Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD, silakan disesuaikan saja," ujar Chaeruli.
Kesimpulan dari rapat tersebut menunjukkan bahwa Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek. Rapat ini berjalan dengan lancar, dan hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait