BANYUWANGI, iNews.id – Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) tidak seenak yang dibayangkan. Tidak jarang TKW harus keluar masuk bui karena dianggap bermasalah dengan surat-menyurat yang dibawa.
Kejadian ini dialami Andini Putri Ningsih (21), Warga asal Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap Kepolisian Kepulauan Batam. Ia diduga hendak terbang ke Malaysia menjadi tenaga kerja wanita atau TKW.
Andini menceritakan kisah pilu perjalanan hidupnya, ia berangkat menuju negeri orang dengan menggunakan jasa penyalur dari PT (Perseroan Terbatas). Orang yang membawanya bernama Suryanto Ardiarga asal Dusun Kedungringin, Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo.
Sebelum pergi ke Malaysia, Andini menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK, serta permintaan izin persetujuan suami. Berkas tersebut diminta Suryanto untuk diserahkan ke pihak PT. Ssementara PT itu diketahui berdomisili di Kabupaten Jember.
Andini saat ditanya nama PT yang memberangkatkannya mengaku tidak tahu. Sebab, selama ini Suryanto dan dua Rekannya tidak pernah memberi tahu nama PT maupun lokasinya.
Bahkan pengurusan dokumen pemberangkatan seperti paspor serta berkas yang lain semuanya diurus pihak PT Agen pemberangkatan. "Semua pengurusan seperti paspor dan berkas yang lain dibuatkan pihak PT Agen, saya tidak tahu namanya. Semua berkas dibawa Suryanto, pokoknya saya siap berangkat " ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait