Tak Perlu Bingung Kendaraan Mati, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Lukman Hakim
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. 

Kepala Bidang Pajah Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, tujuan dari pemutihan pajak kendaraan ini untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. 

Kebijakan ini meliputi, bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya serta bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB. "Program ini digelar juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya,  Sabtu (13/7/2024).

Dia menambahkan, diprediksi program ini akan diimanfaatkan wajib pajak dengan rincian, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan Rp49,46 miliar. 

Pemberian Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan 258.100 obyek pajak. "Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8,48 miliar,"katanya. 

Total ada sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62,75 miliar. Terhadap program ini, diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dengan rincian, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77,84 miliar. 

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130,16 miliar dan penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16,92 miliar. Penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13,58 miliar. Diprediksi total sebanyak 357.800 obyek PKB akan memanfaatkan program ini dengan penerimaan PKB sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp238,51 miliar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network