Kisah Haru Kopassus: Silahkan Hukum Saya Tapi Jangan Pecat Saya dari TNI

Oktavianto Prasongko
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Youtube)

SURABAYA, iNews.id - Berawal dari kasus penganiayaan yang menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo’s Café Yogyakarta pada tanggal 19 Maret 2013. Kematian itu ternyata juga memberikan rasa sakit pada Serda Ucok yang merupakan sang sahabat.

Tidak terima dengan tewasnya Serda Heru Santoso, Serda Ucok mengajak rekannya untuk mencari pelaku pembunuhan itu. Setelah Serda Ucok mendapat informasi saat mengikuti pelatihan di Gunung Lawu, para pelaku penganiayaan Serda Heru ternyata juga merupakan pelaku pembacok Sertu Sriyono, anggota Kodim Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus. Dia tewas sehari setelah nyawa Heru direnggut.

Berdasarkan informasi dari warga, Deki dan teman-temannya yaitu pelaku pembunuhan Heru dan penganiayaan Sriyono berada di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman. 

Setibanya di lapas, Koptu Kodik rekan yang ikut mencari bersama Serda Ucok membagikan senjata yang semula disimpan di bagian belakang mobil. Senjata berupa 3 senjata AK-47, 2 pucuk replika AK-47 dan sebuah pistol dibagikan kepada rekan-rekannya.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, 17 orang pajurit pasukan elit menerobos masuk ke area Lapas dan menggedor pintu gerbang dengan mengaku sebagai aparat Polda DIY. Kecurigaan sempat dirasakan petugas sipir namun akhirnya membuka pintu setelah diancam dengan senjata api.

Beberapa orang pasukan Kopassus itu kemdian masuk ke dalam bangunan Lapas. Mereka masuk ke lokasi blok penjara menggunakan kotak kunci yang diambil paksa dari Kepala Keamanan Lapas Cebongan.

Serda Ucok masuk ke dalam Blok A5 sementara 2 rekannya yakni Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga di luar. Melihat ada kelompok bersenjata masuk dan mencari Deki dan teman-temannya, 31 tahanan lainnya memisahkan diri. Sedangkan kelompok Deki yang menjadi incaran berdiri di sisi kanan.

Serda Ucok kemudian memberikan rentetan tembakan yang diberikan kepada para pelaku pembunuhan Serka Heru dan Sertu Sriyono itu hingga akhirnya Deki dan kawan-kawan tewas ditempat. Para prajurit Kopassus itu kemudian didakwa atas kasus pembunuhan napi LP Cebongan. 

Serda Ucok yang merupakan eksekutor sekaligus pemegang komando atas serangan tersebut akhirnya dijatuhi hukuman paling berat yakni 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus.

Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso. 

Dalam pembelaan pribadinya, Serda Ucok menegaskan tidak melakukan tindak pidana melawan perintah atasan. Dia membantah tindakannya sebagai pembunuhan berencana.

“Tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Deki cs, tapi bisa menggunakan alat lain dan tidak memakai penutup wajah sehingga tidak diketahui sipir dan orang lain,” katanya.

Ucok mengatakan rentetan tembakan terhadap Deki telah terlanjur dilakukan. Dia mengaku ikhlas jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggung jawab meski harus dipenjara belasan tahun.

“Tapi saya berharap majelis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit. Majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer,” ujar Ucok.

“Silahkan hukum saya asalkan jangan dipecat dari TNI,” tutup Serda Ucok.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network