LAMONGAN, iNewsSurabaya.id – Polres Lamongan melalui Polsek Karanggeneng menangkap seorang pria berinisial YS (42) atas dugaan pencurian uang kotak amal di masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Warga Sukomulyo, Lamongan itu ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali bersama anggotanya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka YS yang kemudian berhasil diamankan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Minggu (26/7/202.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencuri uang kotak amal dengan cara memancing uang menggunakan lidi sapu yang diberi perekat atau pulut. "Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebatang lidi yang telah dimodifikasi dengan perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
