Tak Kapok Bikin Bom Ikan, Sosok Ibu Ini Kembali Ditangkap Polisi Surabaya

Lukman Hakim
Polda Jatim mengamankan perempuan yang diduga merakit bom ikan. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ibu rumah tangga (RT) di Surabaya berinisial FR terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas dugaan merakit bom ikan berjenis TNT (Trinitrotoluena). Sebelumnya, FR juga pernah di penjara dengan kasus yang sama. 

Penangkapan FR ini berawal adanya informasi pengiriman bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kilogram (kg) di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Polisi yang sudah mengendus pengiriman ini pun menghentikan laju sebuah mobil yang diduga berisi bahan peledak. Saat dihentikan, polisi mendapati seorang perempuan berinisial IS.

Dari pengakuan IS inilah, polisi mendapati satu nama pelaku berinisial FR yang disebut memberikan perintah untuk membawa bahan peledak sebanyak 3 kg dan sumbu peledak sepanjang 30 meter. Dari keterangan IS ini, penyidik lalu melakukan pendalaman.  IS pun diminta untuk menghubungi yang memberi perintah, yakni FR. Dari komunikasi tersebut, FR yang berada di Surabaya pun menyetujui untuk bertemu IS di depan sebuah minimarket.

Saat bertemu, dilakukan penangkapan terhadap FR. Ia pun mengakui sebagai pemesan barang berupa bahan peledak. Tak hanya mengorek keterangan FR saja, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya yang ada di Kelurahan Wonorejo, Rungkut, Surabaya. "Dari rumah kontrakan itu, petugas mendapati berbagai barang bukti yang diyakini berkaitan dengan tindakan perakitan bom tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (29/7/2024).

Terkait dari mana tersangka belajar merakit bom serta apakah bom-bom rakitannya pernah digunakan untuk aksi teror? Dirmanto menyatakan masih melakukan pendalaman. Namun, dari penyelidikan sementara, bom rakitan itu hanya digunakan untuk bom ikan. "Penyelidikan sementara untuk bom ikan ya," katanya.

Dari perkara ini, polisi pun menyita barang bukti berupa TNT Blok 14 buah dan 250 gr, 4200 casing detonator, detonator sudah jadi 775 buah, belerang, photasium clorat, dan lainnya. Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network