Sebelumnya, Amin Said menjelaskan bahwa dalam NU ada dua mekanisme pemilihan ketua. Pertama, ditempuh dengan acara musyawarah mufakat. Kedua, dilakukan pemungutan suara berdasarkan tata tertib.
Mekanisme kedua dilakukan karena ada dua bakal calon Ketua PWNU Jatim, yakni KH Kikin A Hakim atau Gus Kikin dan KH Makki Nashir, yang tak lain Ketua PCNU Bangkalan sekaligus dzurriyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Dalam sidang penjaringan atau pemilihan bakal calon ketua tanfidziyah Gus Kikin memperoleh 38 (88 persen) usulan. Sedangkan Kiai Makki mendapat dukungan 5 (12 persen) peserta sidang. Dengan ini, Gus Kikin dianggap sah sebagai calon Ketua PWNU Jatim.
Sementara Kiai Makki tidak memenuhi syarat sebagaimana tatib Konferwil NU Jatim yaitu minimal memiliki 30 persen usulan. Adapun total hak suara ialah 43, karena PCNU Banyuwangi tidak memiliki hak suara dan PCNU Kediri tidak hadir.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait