Kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.
“Penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara.
Iswara membenarkan bahwa terlapor telah mengembalikanuang negara sebesar Rp755,46 juta. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.
"Perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait