Pelapor Pertanyakan Kasus Dugaan Dana Banpol PSI Surabaya Dihentikan

Lukman Hakim
Kader PSI berinisial LK menyayangkan Penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023. Foto: MPI/Lukman

Kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara. 

“Penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara.

Iswara membenarkan bahwa terlapor telah mengembalikanuang negara sebesar Rp755,46 juta. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal. 

"Perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network