JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Lapas Kelas II B Jombang memberikan kabar bahagia pada Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 564 narapidana (napi) dari total 845 penghuni Lapas mendapatkan remisi umum. Dari angka tersebut, lima orang langsung merasakan kebebasan, keluar dari jeruji besi untuk kembali menjalani hidup di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas II B Jombang, Margono, mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada para napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Bagi beberapa napi, remisi ini berarti langsung bebas pada tanggal 17 Agustus, hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia.
"Remisi langsung bebas diberikan kepada lima orang napi, yang terdiri dari 1 napi kasus narkotika, 2 napi penadahan, 1 napi pencurian, dan 1 napi penganiayaan," ujar Margono.
Margono juga menambahkan, bahwa para napi yang mendapatkan remisi ini berasal dari berbagai kasus pidana. Tercatat 380 napi kasus narkotika, 181 napi kasus pidana umum, dan 3 napi kasus korupsi. Namun, tidak semua napi beruntung mendapatkan remisi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait