Sebanyak 70 napi terpaksa belum bisa diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2024. Alasan penundaan tersebut bervariasi, termasuk belum memenuhi masa pidana 6 bulan, menjadi residivis, hingga keterlambatan administrasi.
Menurut Margono, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para napi yang berusaha memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi agar para napi menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang," tuturnya.
Dengan diberikannya remisi ini, diharapkan para napi yang telah menunjukkan perubahan positif dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Remisi menjadi wujud nyata bahwa setiap orang, meski telah melakukan kesalahan, tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait