SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Sidoarjo, Herwindo, saat menjelaskan penerapan aturan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG, termasuk SPPG. Ini penting untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
SPPG merupakan unit pelayanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang berfungsi sebagai dapur pusat maupun pusat distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena memiliki peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, keberadaan fasilitas SPPG harus memenuhi standar bangunan serta persyaratan lingkungan yang ketat.
Herwindo menjelaskan, salah satu syarat penting dalam pengajuan PBG adalah kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi pengelola SPPG.
Menurutnya, aspek tersebut menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan dampak operasional bangunan terhadap lingkungan sekitar.
“Seluruh persyaratan teknis harus dipenuhi agar bangunan aman digunakan dan operasionalnya tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
