BANYUWANGI, iNews.id - Jajaran Kepolisian Sektor Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Kantor Polsek Rogojampi,senen (28/2/22). Warga yang tidak menggunakan masker sesuai standar prokol kesehatan akan dihentikan.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono menyampaikan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan oleh Polsek Polsek Rogojampi secara rutin. "Kegiatan tersebut akan terus dilakukan selama masa pandemi covid -19, agar masyarakat dapat selalu patuh," katanya.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Mereka akan diberikan masker gratis kemudian diberi teguran lisan dan saksi sosial berupa push up. Bahkan petugas tidak bosan-bosan memberikan himbauan atau woro-woro terhadap pengguna jalan agar selalu mematuhi prokes guna antisipasi penyebaran covid -19 di era PPKM level 2.
"Besar harapan kami, dengan mematuhi prokes kesehatan masyarakat Kabupaten Banyuwangi dapat terhindar dari penularan virus covid -19,"ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait